Dibangun untuk membantu Anda tumbuh di dunia digital melalui wawasan berkualitas.

Kejagung bentuk tim penyidik khusus kasus Febrie yang terdiri dari sembilan orang, mayoritas eks penyidik KPK dan tidak berasal dari Jampidsus.

Kejagung tegaskan penanganan kasus gratifikasi Febrie dilakukan profesional dengan sinergi antarlembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung resmi menerima tiga perkara dari Polri, termasuk kasus gratifikasi Febrie, sebagai upaya percepatan dan penguatan koordinasi penegakan hukum.
Semua artikel telah ditampilkan.