Sidang Korupsi Haji Yaqut Digelar 11 Agustus

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Dimajukan
Webnity.id, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melibatkan Menteri Agama sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang akan digelar pada 11 Agustus 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani sebagai Ketua Majelis. Dua hakim anggota yang mendampingi adalah Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Keempat Terdakwa Resmi Didakwa
Keempat terdakwa dalam kasus ini telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara berikut:
- Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas
- Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz
- Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham
- Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba
Menurut informasi dari penyidik, para terdakwa diduga memiliki peran aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga ditemukan adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai bagian dari proses tersebut.
Sidang yang diagendakan pada 11 Agustus 2026 nanti akan menjadi sorotan publik, mengingat salah satu terdakwa merupakan tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Publik menunggu kejelasan hukum dari proses persidangan yang akan dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditetapkan.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




