KPK Tanggapi Praperadilan Pegawai BPK

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Penjelasan KPK Soal Praperadilan Kasus Suap Muara Enim
Webnity.id, Jawa Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Respons KPK Terhadap Gugatan Praperadilan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum. Oleh karena itu, KPK memandang proses praperadilan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ujar Budi kepada awak media, Selasa (04/08/2026).
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Menurut Budi, setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah serta prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses tersebut mencakup tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, penanganan peristiwa tertangkap tangan, hingga peningkatan status ke penyidikan.
KPK juga meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Titin telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan ini, kata Budi, telah didukung oleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




