Rekam SPG dengan Kacamata Pintar, Langgar UU PDP

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Pelanggaran Etika dan Hukum dalam Rekam Data
Webnity.id, Jawa Tengah - Aksi merekam tenaga pemasaran (SPG) tanpa izin menggunakan kacamata pintar menuai sorotan tajam dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Meutya, setiap individu dilarang merekam orang lain tanpa persetujuan eksplisit, meskipun kejadian tersebut terjadi di ruang publik. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dan moral dalam penggunaan teknologi yang semakin canggih.
"Pada prinsipnya kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP. Yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Larangan Rekam Tanpa Izin di Ruang Publik
Meskipun dilakukan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau jalanan, rekaman video tanpa izin tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Meutya menyamakan kasus ini dengan keluhan masyarakat yang merasa direkam saat sedang berolahraga di jalan raya tanpa sepengetahuan mereka.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pengguna perangkat wearable seperti kacamata pintar yang memiliki fitur perekaman tersembunyi. Pemerintah mendorong pengembangan teknologi yang bertanggung jawab dan mengedepankan hak privasi individu sebagai prioritas utama.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




