OJK Terbitkan Aturan Pelaporan Fintech P2P

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Fintech P2P
Webnity.id, Jawa Tengah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan baru yang mewajibkan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer (P2P) lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Penyampaian data tersebut harus dilakukan melalui sistem pelaporan yang dikelola langsung oleh OJK. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026, yang dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Pelaporan Dua Arah dan Penguatan Infrastruktur Data
Selain kepada OJK, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi ke asosiasi melalui Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem pelaporan dua arah ini dirancang untuk memastikan alur data yang transparan dan terintegrasi.
OJK menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga, sekaligus mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Strategi Pengawasan Berbasis Risiko
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 dinilai sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Dengan data yang lebih akurat dan terstruktur, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berbasis risiko.
"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan bertanggung jawab," ujar sumber terkait kebijakan OJK, merujuk pada tujuan jangka panjang dari aturan ini.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




