Menkeu Bebaskan Bea Impor Perlengkapan Militer

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Kebijakan Pembebasan Bea Masuk untuk Alat Pertahanan dan Keamanan
Webnity.id, Jawa Tengah - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pembebasan bea masuk impor perlengkapan militer dan kepolisian. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Digunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Dasar Hukum dan Lingkup Pembebasan
Pembebasan bea masuk berlaku atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadangnya. Selain itu, pembebasan juga mencakup barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 PMK tersebut, yang secara eksplisit menyebut bahwa pembebasan diberikan untuk keperluan pertahanan dan keamanan nasional dari impor luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat.
Tanggal Berlaku dan Penandatanganan
Peraturan Menteri Keuangan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2026, sebagaimana disebutkan dalam dokumen resmi.
"Selain itu, barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




