KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Kebijakan KUR Tanpa Agunan Tambahan
Webnity.id, Jawa Tengah - Kementerian UMKM menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memudahkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam siaran pers.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam penyaluran KUR, terutama bagi pelaku usaha mikro yang sering kali kesulitan menyediakan jaminan fisik.
Larangan Biaya Tambahan dan Perantara
Riza Damanik juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya tambahan untuk mengakses KUR. Ia mengingatkan bahwa pengurusan KUR seharusnya dilakukan secara langsung melalui saluran resmi tanpa perantara.
"Masyarakat diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan," ujarnya.
Kementerian UMKM mencatat masih adanya laporan dari masyarakat terkait permintaan agunan tambahan dan biaya jasa (fee) dalam proses pengajuan KUR skema mikro. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan pelaksanaan program tetap sesuai aturan.
Masyarakat didorong untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi guna mencegah eksploitasi terhadap pelaku usaha mikro yang menjadi target utama program KUR.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




