Istana Tanggapi Klarifikasi Hotman soal Kasus Febrie

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Respons Kepresidenan atas Keterangan Hukum Febrie
Webnity.id, Jawa Tengah - Kepala Staf Kepresidenan (KSK) Prasetyo menegaskan bahwa persoalan hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie harus dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku. Ia meminta agar kasus ini tidak dikaitkan langsung dengan Kepala Negara.
Menurut Prasetyo, pemeriksaan terhadap Febrie tidak memerlukan izin dari Presiden Prabowo. "Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/7/2026).
Tidak Perlu Izin Presiden untuk Pemeriksaan
Prasetyo menekankan bahwa proses pemeriksaan yang sedang berjalan tidak mengharuskan adanya persetujuan dari Presiden. Ia menyampaikan bahwa semua pihak sebaiknya menghormati independensi penegak hukum.
"Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tambahnya.
Reaksi dari Kuasa Hukum
Sebelumnya, dalam konferensi pers akhir pekan lalu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyebutkan nama Presiden Prabowo secara berulang kali. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta melibatkan Presiden dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




