BGN Akui Tunggakan ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Pembayaran Tunggakan Dijadwalkan 2026
Webnity.id, Jawa Tengah - Wakil Kepala Badan Geologi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa instansinya masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun. Tunggakan ini terkait pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada 2025, namun belum dapat dibayarkan karena proses administratif yang belum tuntas.
Agustina menjelaskan bahwa pembayaran akan diselesaikan melalui mekanisme tunggakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.
"Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini," kata Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jumat (17/7/2026).
Proses Administratif Masih Berjalan
Agustina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang hingga kini masih menunggu pembayaran tagihan mereka. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan karena niatan untuk menunda, melainkan karena masih menunggu sejumlah tahapan administratif.
"Proses pembayaran ini masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administratif, termasuk tinjauan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menuntaskan kewajiban BGN secara transparan dan sesuai dengan aturan keuangan negara. BGN berkomitmen untuk menuntaskan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam DIPA 2026.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




