Serikat Buruh Minta Pajak JHT Dihapus

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Perlindungan Pekerja Dalam Sorotan
Webnity Id, Jawa Tengah - Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa iuran Jaminan Hari Tua (JHT) berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Oleh karena itu, pemotongan pajak kembali saat manfaat JHT dicairkan dianggap sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil.
Dalam siaran pers yang dirilis, Minggu (28/6/2026), Said Iqbal menyatakan bahwa upah pekerja memang sudah melalui pemotongan PPh 21 saat diterima. "Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak," tegasnya. Ia pun mengusulkan agar tarif pajak atas pencairan JHT diturunkan menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja.
Usulan Reformasi Kebijakan
Sebagai Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan rencana untuk segera menyampaikan usulan ini kepada Purbaya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Ia menekankan bahwa pemerintah dan serikat buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif, termasuk dengan pendekatan langsung ke lapangan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak pada hak-hak pekerja.
Dukungan dari Asosiasi Pekerja
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) telah menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini menegaskan bahwa tekanan terhadap kebijakan pajak terhadap hak pekerja kian mendapat perhatian luas dari kalangan buruh di seluruh Indonesia.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




