Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Korupsi MBG

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Pengajuan Praperadilan Lodewyk Pusung
Webnity Id, Jawa Tengah - Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Geologi Nasional (BGN) periode 2024–2026, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Permohonan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Juni 2026.
Dasar Permohonan Praperadilan
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara penuh. Ia menilai tindakan penangkapan, penetapan sebagai tersangka, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Tanggal pendaftaran 29 Juni 2026, klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," sebagaimana dikutip melalui SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (02/07/2026).
Tersangka Kasus Korupsi MBG
Dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BGN ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pimpinan BGN periode 2024–2026, yaitu Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka terhadap tiga pejabat tinggi BGN ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis mereka dalam struktur lembaga pemerintah di bidang geologi nasional.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




