Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan di BPJS

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Sanksi Menanti Perusahaan yang Abai Kepesertaan BPJS
Webnity.id, Jawa Tengah - Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berisiko kehilangan berbagai izin operasional, sesuai ketentuan yang berlaku. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bertujuan memastikan pekerja memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko selama bekerja.
Risiko Bagi Pekerja dan Perusahaan
Erfan menekankan bahwa pekerja yang tidak didaftarkan berpotensi kehilangan kepastian atas hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan ini mencakup perlindungan dalam kondisi sakit, kecelakaan kerja, hingga persiapan masa tua.
Kepesertaan BPJS bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan hak dasar pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya dalam upaya membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Daftar Sanksi Administratif
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2013, sanksi TMP2T bagi perusahaan meliputi:
- Pembatasan perizinan terkait usaha
- Pembatasan izin mengikuti tender proyek
- Pembatasan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
- Pembatasan izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh
- Pembatasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sanksi-sanksi ini merupakan bentuk penegakan hukum administratif yang diterapkan secara sistematis oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan sosial pekerja. Sanksi ini tidak serta-merta dikenakan tanpa proses, namun diberlakukan setelah melewati tahapan peringatan dan pemantauan dari petugas BPJS Ketenagakerjaan dan instansi pemerintah lainnya.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




