Seller Wajib Kirim Surat Pernyataan agar Bebas PPh

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Pemungutan PPh Tetap Berlaku Tanpa Surat Pernyataan
Webnity Id, Jawa Tengah - Marketplace tetap melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap penjual yang belum menyerahkan surat pernyataan omzet. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati.
Pemungutan pajak ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan administratif sebelum status penjual diketahui secara resmi dalam sistem marketplace. Tanpa adanya surat pernyataan, sistem otomatis akan mengenakan potongan PPh 0,5% atas setiap transaksi yang berhasil.
Syarat Bebas Pemotongan PPh
Inge menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 baru dapat dihentikan jika penjual telah menyampaikan surat pernyataan melalui sistem marketplace masing-masing dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.
"Setelah seller menyampaikan surat pernyataan ke dalam sistem masing-masing marketplace dan memenuhi persyaratan, maka atas penghasilan seller tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama masih memenuhi kriteria omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun berjalan," terang Inge.
Dengan begitu, penjual UMKM yang berada di bawah ambang batas tersebut dapat terhindar dari potongan pajak, asalkan mematuhi prosedur pelaporan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh penjual di platform digital untuk segera mengunggah surat pernyataan agar tidak terjadi pemotongan yang sebenarnya tidak menjadi kewajiban mereka.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




