PT Pos Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 M

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Keterlambatan Pembayaran Imbal Jasa Sukuk
Webnity.id, Jawa Tengah - PT Pos Indonesia (Persero) dikonfirmasi gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk senilai Rp24.118.750.000 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026. Hal ini disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi resmi yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Alasan Gagal Bayar
Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak dapat melaksanakan pembayaran tersebut.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi.
Kondisi Arus Kas Memburuk
Perseroan menjelaskan bahwa penyebab utama keterlambatan pembayaran adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memadai. Keterbatasan likuiditas membuat PT Pos tidak mampu memenuhi kewajiban finansial jangka pendek.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," demikian penjelasan resmi perseroan.
Hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai upaya restrukturisasi atau rencana pemulihan keuangan yang akan diterapkan oleh PT Pos untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.



