Oceania Bantah Telantarkan Aset Kemayoran

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Perselisihan Penguasaan Lahan dengan BPK Kemayoran
Webnity.id, Jawa Tengah - Kuasa hukum PT Oceania Development menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks (BPK) Kemayoran hingga kini belum menyerahkan secara fisik objek kerja sama dalam keadaan kosong seperti yang diwajibkan dalam perjanjian kerja sama.
PT Oceania Development menegaskan bahwa tidak pernah dilakukan berita acara penyerahan lahan maupun penyerahan penguasaan efektif atas objek kerja sama tersebut. Hal ini menjadi dasar utama mengapa perusahaan tidak dapat melakukan pembangunan atau pemanfaatan lahan.
Kewajiban Telah Dipenuhi
Perusahaan menyatakan telah memenuhi sejumlah kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya termasuk pembayaran hasil lelang serta kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.
"Dengan kondisi objek kerja sama yang tetap berada dalam penguasaan BPK Kemayoran, secara faktual tidak mungkin bagi PT Oceania Development untuk melakukan pembangunan atau eksploitasi lahan," demikian pernyataan dari kuasa hukum perusahaan.
Bantahan Terhadap Tudingan Penelantaran
PT Oceania Development secara tegas membantah tudingan bahwa pihaknya menelantarkan aset yang berada di kawasan Kemayoran. Menurut mereka, karena lahan tidak pernah diserahkan secara hukum maupun fisik dalam keadaan kosong, maka tuduhan tersebut tidak berdasar.
Perusahaan menilai bahwa tanggung jawab atas kondisi objek kerja sama masih sepenuhnya berada di tangan BPK Kemayoran, mengingat penguasaan fisik dan yuridis atas lahan belum dialihkan kepada PT Oceania Development.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




