MUI Usulkan Zakat jadi Kredit Pajak, Ditjen Pajak Tanggapi

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Perlakuan Pajak atas Zakat harus Adil bagi Semua Umat
Webnity.id, Jawa Tengah - Direktorat Jenderal Pajak melalui Bimo Aria Sentosa menegaskan bahwa perlakuan pajak terhadap zakat harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026), menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait zakat sebagai kredit pajak.
Bukan Kredit Pajak, tapi Pengurang Penghasilan
Bimo menekankan bahwa dalam regulasi saat ini, zakat tidak diperbolehkan sebagai kredit pajak. Alih-alih mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar secara langsung, zakat dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," ujar Bimo.
Artinya, wajib pajak yang membayar zakat melalui lembaga amil zakat atau badan amil zakat yang ditunjuk pemerintah dapat menghitung jumlah tersebut sebagai potongan saat menghitung pendapatan kena pajak pada pelaporan pajak penghasilan.
Syarat Pengurangan Pajak lewat Zakat
Agar pembayaran zakat bisa dikategorikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, pembayaran harus dilakukan kepada lembaga amil zakat atau badan amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan legalitas dalam pelaporan pajak.
Jika pembayaran dilakukan di luar saluran resmi, maka tidak akan diperhitungkan dalam sistem perpajakan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif fiskal dari kewajiban keagamaan mereka.
Pemerintah Masih Buka Ruang Diskusi
Meski kebijakan saat ini belum mengubah posisi zakat menjadi kredit pajak dan tidak ada rencana revisi regulasi dalam waktu dekat, pemerintah menyatakan tetap terbuka untuk melanjutkan diskusi terkait perlakuan pajak atas zakat.
"Pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat," tambah Bimo, menunjukkan bahwa dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk MUI, akan terus dilakukan untuk menyusun kebijakan yang berkeadilan dan inklusif.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




