Komisi III Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Pengawasan Khusus atas Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Webnity.id, Jawa Tengah - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengumumkan pembentukan Panitia Antar Waktu (Panja) sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Komisi III secara tersendiri akan melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini melalui pembentukan panja di tingkat Komisi III," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Pembentukan panja ini merupakan langkah resmi Komisi III untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Langkah Konkret dalam Fungsi Pengawasan
Menurut Habiburokhman, panja akan menjadi instrumen khusus yang memberikan pemantauan mendalam terhadap jalannya proses hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus di Komisi III DPR melalui pembentukan panja ini," ujarnya usai konferensi pers.
Rapat khusus tersebut digelar langsung setelah konferensi pers berlangsung, menandai dimulainya proses formal pembentukan panja. Dengan pembentukan ini, Komisi III menegaskan posisinya sebagai badan pengawas yang aktif dalam isu penegakan hukum yang menyita perhatian publik.
Panja diharapkan mampu menghadirkan kejelasan bagi publik terkait perkembangan kasus, sekaligus memastikan bahwa penanganan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




