BPOM Terapkan Label Nutri Level Berwarna

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Label Nutri Level Resmi Diterapkan
Webnity.id, Jawa Tengah - BPOM resmi meluncurkan aturan mengenai penerapan sistem label Nutri Level bagi pangan olahan di Indonesia. Peluncuran dilakukan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7).
Aturan ini mewajibkan produsen mencantumkan informasi kadar gula, garam, dan lemak dalam bentuk kode warna serta huruf pada kemasan makanan olahan. Sistem kode warna ini bertujuan mempermudah konsumen dalam mengenali tingkat kandungan nutrisi yang perlu dibatasi.
Proses Harmonisasi Selama Dua Tahun
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi yang panjang sebelum akhirnya disahkan. "Tahapan-tahapan itu berproses hampir dua tahun lebih, akhirnya semua sudah sepakat lewat harmonisasi dan akhirnya kita sudah sahkan," ujar Taruna di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (30/7).
Proses penyusunan aturan melibatkan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, serta asosiasi industri. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam mendorong pola konsumsi pangan yang lebih sehat di masyarakat.
Dukungan dari Asosiasi Industri
Salah satu kunci keberhasilan peluncuran aturan ini adalah dukungan penuh dari asosiasi industri. Dengan persetujuan dari pelaku usaha, penerapan sistem Nutri Level diharapkan dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan utamanya: memberikan transparansi informasi nutrisi bagi konsumen.
Sistem label berbasis warna ini nantinya akan menjadi panduan visual yang praktis bagi masyarakat dalam memilih produk pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




