Pakar Hukum Ragukan Dasar Hukum URI

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Polemik Pendirian Universitas Republik Indonesia
Webnity.id, Jawa Tengah - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) menuai polemik setelah seorang pakar hukum mempertanyakan dasar hukum pendirian lembaga tersebut.
Menurut penilaian ahli hukum tata negara Hikmahanto Juwana, keberadaan URI tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) patut dipertanyakan mengingat keberadaan URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi," kata dia dikutip, Kamis (23/07/2026).
Lima Masalah Hukum dalam Pendirian URI
Hikmahanto menguraikan lima persoalan hukum terkait pembentukan URI yang dinilai tidak memiliki landasan kuat.
Pertama, legalitas pendirian URI tidak jelas. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana lazimnya saat pendirian perguruan tinggi negeri dengan status badan hukum (PTN-BH). Selain itu, tidak ada Peraturan Presiden (Perpres) seperti yang dikeluarkan saat pendirian Universitas Pertahanan.
"Kalaupun ada adalah Keputusan Presiden nomor 80/P 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI," ujar Hikmahanto.
Langkah ini dinilai menyimpang karena pendirian lembaga pendidikan tinggi seharusnya didahului oleh regulasi formal yang jelas, bukan hanya pengangkatan pejabat struktural.
Belum tersedianya kerangka hukum tersebut membuka potensi ketidakpastian hukum dalam pengelolaan, akreditasi, serta pengakuan terhadap gelar yang dikeluarkan oleh URI di masa depan.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




