OJK Resmi Izinkan Sun Life Syariah Beroperasi

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Izin Usaha Dikeluarkan OJK
Webnity.id, Jawa Tengah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026.
Penetapan dan Efektivitas Izin
I Wayan Wijana, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Anggota Dewan Komisioner.
"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026," ujar I Wayan Wijana, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Kewajiban dan Landasan Hukum
OJK menegaskan bahwa dengan diberikannya izin ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat. Perusahaan juga harus senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Sun Life Financial Syariah Indonesia beroperasi sebagai unit usaha syariah dari PT Sun Life Financial Indonesia. Kini, dengan status sebagai entitas terpisah yang telah mengantongi izin resmi, perusahaan diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan syariah di Indonesia.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




