OJK Dorong Transparansi Bunga Bank

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Aturan Baru SBDK untuk Transparansi
Webnity.id, Jawa Tengah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transparansi dalam penetapan suku bunga kredit oleh perbankan melalui Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024. Aturan ini mengamanatkan standarisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) serta kewajiban bagi bank untuk mengumumkan komponen pembentuk SBDK.
Wajib Umumkan Komponen SBDK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pengumuman tersebut mencakup biaya dana atau cost of fund untuk kredit, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/7/2026).
"Termasuk biaya dana atau cost of fund untuk kredit, agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat," ujar Dian.
Dorong Persaingan Sehat dan Edukasi Nasabah
Selain standardisasi, OJK juga mengimbau bank untuk secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit. Penyesuaian ini harus sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat, serta mendukung terciptanya persaingan bunga yang sehat.
Regulator juga menekankan pentingnya bank memberikan informasi yang lengkap dan memadai terkait produk dana yang ditawarkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dan implementasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




