Menkeu Atur Penggunaan Hasil Investasi Dana Abadi

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Penggunaan Hasil Investasi Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
Webnity.id, Jawa Tengah - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur penggunaan hasil pengembangan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional, yang merupakan bagian dari dana abadi (endowment fund). Berdasarkan Pasal 17 PMK tersebut yang dikutip Jumat (31/7/2026), hasil pengembangan dana ini dapat digunakan untuk mendukung layanan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
Pemanfaatan untuk Hibah dan Operasional
Penggunaan dana mencakup pemberian hibah kepada pemerintah asing maupun lembaga asing sesuai tugas dan fungsi LDKPI, pendanaan kegiatan operasional lembaga, serta pelaksanaan penugasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika masih terdapat hasil pengembangan dana dalam bentuk saldo kas setelah memenuhi kebutuhan tersebut, LDKPI diperkenankan memanfaatkannya untuk melakukan optimalisasi kas atau menambah Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagai dana abadi.
Tata Kelola Menyeluruh
Selain mengatur penggunaan hasil investasi, PMK Nomor 53 Tahun 2026 juga mengatur tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional secara menyeluruh. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, penatausahaan dana, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana, hingga sistem informasi pengelolaannya.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




