LPSK Kaji Perlindungan untuk Ferry Hongkiriwang

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Perlindungan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Webnity.id, Jawa Tengah - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mengkaji permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang (FH), yang berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Permohonan ini telah resmi diterima oleh LPSK dan saat ini masih dalam proses telaah serta asesmen mendalam.
Proses Telaah dan Asesmen oleh LPSK
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi sejumlah aspek krusial terkait permohonan tersebut. Hal ini meliputi tingkat kepentingan keterangan yang akan diberikan oleh Ferry, potensi ancaman yang mungkin dihadapinya, serta apakah ia berada dalam situasi khusus yang mengharuskan adanya perlindungan.
"Terkait saksi FH [Ferry Hongkiriwang], LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi dalam siaran pers, Jumat (31/07/2026).
LPSK juga telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak awal pengungkapan kasus dugaan TPPU yang saat itu ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri. Koordinasi ini terus diperkuat untuk memastikan integritas proses hukum dan keselamatan para pihak yang terlibat.
Dasar Hukum Perlindungan Saksi
Achmadi menekankan bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu landasan hukumnya adalah Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut.
Keberadaan LPSK sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan perlindungan diharapkan dapat mendorong keberanian saksi untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam proses hukum, tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry Boboho, saksi lain dalam kasus serupa. Namun, hingga kini, Kejaksaan belum memberikan detail alasan mengapa keamanan Ferry perlu dipastikan selama proses hukum terhadap Febrie berlangsung.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




