Kuasa Hukum Kecewa Don Ritto Ditahan

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Penahanan Don Ritto di Rutan C7 Kejaksaan Agung
Webnity.id, Jawa Tengah - Don Ritto resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020–2024. Penahanan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung berdasarkan sangkaan yang sama seperti yang dikenakan oleh Polda Metro Jaya.
Handika, kuasa hukum Don Ritto, mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan penahanan yang dinilai cepat dan langsung dilakukan tanpa penangguhan. Ia menegaskan bahwa kliennya langsung ditempatkan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI tanpa melewati proses yang memberikan ruang bagi pemohonan penangguhan.
Sangkaan TPPU dalam Kasus Asabri Klaster Tan Kian
Don Ritto diduga terlibat dalam aliran dana ilegal yang masuk dalam klaster kasus Tan Kian, bagian dari skandal keuangan besar PT Asabri. Menurut Handika, sangkaan yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung secara substansial sama dengan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Hal yang membuat kami syok, klien kami langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian," ujar Handika kepada awak media, Jumat (17/07/2026).
Pasal yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri. Diduga terjadi manipulasi dan alih fungsi dana melalui struktur keuangan yang rumit, yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Eks Jaksa Agung Muda Belum Ditahan
Hingga saat ini, satu-satunya tersangka dalam kasus Asabri yang belum ditahan adalah Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Anang, salah satu petugas penanganan perkara, menjelaskan bahwa Febrie baru menjalani pemeriksaan pada hari ini, dan keputusan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik.
"Febrie baru diperiksa hari ini. Penahanan adalah kewenangan penyidik," ucap Anang, tanpa memberikan kepastian terkait kemungkinan penahanan mendatang.
Proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus Asabri terus berlangsung secara paralel antara penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Penyidikan melibatkan sejumlah aktor dari lintas institusi, termasuk swasta dan aparatur negara, yang diduga terlibat dalam skema keuangan ilegal selama periode 2020 hingga 2024.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




