KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Penolakan Laporan Gratifikasi oleh KPK
Webnity.id, Jawa Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, pada Jumat (17/07/2026).
Dalam keterangan yang dikutip dari laporan media, Aminudin menyatakan bahwa penolakan tersebut telah disertai penjelasan resmi yang diberikan langsung kepada Raja Juli Antoni. KPK menilai bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penolakan
Penolakan KPK didasarkan pada Pasal 14 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa laporan gratifikasi tidak akan diproses apabila objek pelaporan sedang atau telah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum (APH).
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," tegas Aminudin.
Konteks Kasus Suap di Kuansing
Penolakan ini muncul dalam konteks kasus hukum yang sedang berjalan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mengungkap adanya aliran dana yang diduga berasal dari pengurusan alih fungsi kawasan hutan—suatu kewenangan yang berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan. Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang berjalan, sehingga membuat laporan gratifikasi yang diajukan tidak dapat diterima oleh KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




