Golkar Tolak Denda Bocor Data Cuma Rp50 M

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
DPR Minta Revisi Sanksi di RUU DSI
Webnity.id, Jawa Tengah - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai, sanksi denda sebesar Rp50 miliar bagi pelaku pembocoran data dalam RUU Sistem Data dan Informasi (SDI) tidak akan menimbulkan efek jera. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana pembocoran data jauh lebih besar daripada besaran denda yang diusulkan.
"Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Rp50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini," kata Firman, dikutip dari laman DPR, Selasa (14/07/2026).
Besaran Denda Tak Cukup Jera
Firman menekankan bahwa kerugian negara dan masyarakat akibat penjualan data pribadi bisa mencapai triliunan rupiah. Dengan besaran denda hanya Rp50 miliar, pelaku tetap menguntungkan secara finansial meski tertangkap, sehingga tidak ada insentif untuk tidak melanggar.
Dia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas kembali rencana sanksi dalam RUU DSI. Menurutnya, aturan tersebut harus memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menekan kejahatan data secara efektif.
Dorong Tambahan Hukuman Pidana
Firman mengusulkan agar sanksi pidana bagi pelaku penjual data diperberat, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, dia mendorong Baleg untuk mengundang para pakar hukum pidana guna menyempurnakan rumusan pasal-pasal dalam RUU DSI.
"Termasuk potensi menambah hukuman pidana dan denda," ujarnya. Tujuannya agar undang-undang benar-benar memberikan efek jera dan mampu melindungi data pribadi warga negara secara menyeluruh.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




