Apple Digugat Karena Aplikasi Kripto Palsu

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Gugatan Terhadap Apple atas Kelalaian di App Store
Webnity.id, Jawa Tengah - Gugatan hukum telah diajukan terhadap Apple di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Gugatan ini muncul setelah aplikasi kripto palsu yang menyamar sebagai Sparrow Wallet berhasil masuk ke App Store, menimbulkan kerugian bagi pengguna.
Apple dituduh lalai dalam proses review App Store, padahal selama ini perusahaan mengklaim bahwa toko aplikasi mereka menjalani pemeriksaan yang ketat sebelum aplikasi dipublikasikan.
Aplikasi Palsu Menipu Pengguna
Menurut dokumen resmi gugatan, para penggugat diyakinkan bahwa aplikasi palsu yang mereka unduh merupakan versi resmi dari Sparrow Wallet — sebuah dompet Bitcoin bersifat open-source yang populer di kalangan pengguna kripto. Keyakinan ini muncul karena kesamaan nama dan tampilan yang menipu, sehingga pengguna tidak menyadari bahwa aplikasi tersebut bukan milik pengembang resmi.
Setelah menginstal aplikasi, korban diminta memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto mereka, seperti dilansir dari TechCrunch, Selasa (28/7/2026).
Aset Kripto Dikuras Pelaku
Informasi frasa pemulihan tersebut diduga langsung digunakan pelaku kejahatan siber untuk mengakses dompet digital milik korban. Dengan akses penuh, pelaku berhasil menguras seluruh aset kripto yang tersimpan di dalamnya.
Insiden ini menyulut kekhawatiran baru terkait keamanan ekosistem App Store, terutama dalam konteks aplikasi keuangan dan kripto yang rentan terhadap penipuan kloning. Gugatan ini menyoroti celah dalam mekanisme moderasi yang yang seharusnya mencegah kemunculan aplikasi palsu seperti ini.
Sejauh ini, Apple belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




